CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Kelima tersangka terdiri atas BMS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; RIC, tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER yang berasal dari pihak swasta.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dana Siap Pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut ditempatkan dalam struktur anggaran BNPB dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku ketika terjadi situasi darurat.
Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB diduga telah menetapkan sejumlah penyedia atau vendor untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Skema tersebut dimaksudkan agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat ketika status darurat ditetapkan sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020, termasuk melalui penggunaan DSP sebagai sumber pembiayaan.
Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut disalahgunakan dalam dua klaster perkara, yakni konflik kepentingan dan penerimaan suap.
Pada klaster pertama, dugaan konflik kepentingan terjadi dalam rentang 2024 hingga 2026. Dalam periode tersebut, BNPB menjalin kerja sama dengan sejumlah penyedia untuk memenuhi kebutuhan pengadaan melalui penunjukan langsung.
Sejumlah perusahaan penyedia itu diduga memiliki keterkaitan dengan BMS, dengan nilai pengadaan secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp148 miliar. KPK menduga dana yang bersumber dari penggunaan DSP mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu dugaan pemanfaatan dana tersebut berkaitan dengan pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Kepemilikan saham itu mencapai 150,4 juta lembar dengan nilai setara Rp30,98 miliar berdasarkan data per 13 Oktober 2026.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK mendalami dugaan penerimaan suap dalam proses pengadaan yang menggunakan DSP. Dalam pengadaan tahun 2026, RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS.
Sepanjang Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER dengan total Rp2,38 miliar. Selain itu, GER diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
KPK juga menduga GPS menerima berbagai bentuk pemberian lainnya, berupa uang tunai Rp1,7 miliar, mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, sebanyak 56 keping emas dengan berat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sejumlah pemberian tersebut diduga berasal dari penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan di BNPB.
Dalam penindakan ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Adapun SNG dan GER, yang diduga berperan sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, GPS yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
KPK menyatakan penanganan perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan bencana, konflik kepentingan dalam pengadaan, serta penerimaan suap dari pihak penyedia. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi












