Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun pemerintah mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Selain penerimaan negara, Satgas PKH turut melaporkan perkembangan penguasaan kembali kawasan hutan. Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan yang berada di sektor perkebunan kelapa sawit seluas 6.206.212,14 hektare.
Sementara itu, penguasaan kembali kawasan hutan pada sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.
Dari keseluruhan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, pada tahap kedelapan Satgas PKH menyerahkan lahan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara dilakukan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Sementara itu, lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap kedelapan diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama Satgas PKH dalam upaya menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara.
Menurut Prabowo, kegiatan penyerahan tersebut telah memasuki tahap kedelapan. Secara keseluruhan, penerimaan negara yang telah diserahkan dalam rangkaian kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp52 triliun.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp 52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” ujar Presiden.
Jaksa Agung ST Burhanuddin turut mengapresiasi capaian Satgas PKH. Ia menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum.
Menurut Burhanuddin, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya negara memastikan sumber daya alam yang berada dalam penguasaan negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Bagi kami, capaian tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan kewibawaan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Jaksa Agung.
Pemerintah memastikan upaya penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara sekaligus memastikan sumber daya alam dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Melalui penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan keuangan negara, pemerintah berharap aset serta kekayaan negara yang berhasil diselamatkan dapat mendukung pembangunan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan rakyat. (BPMI Setpres)












