Alih Fungsi Hutan Puncak Simun Disorot, Pemanfaatan Perhutanan Sosial Diminta Tak Kebablasan

Tampak satu unit alat berat tengah melakukan aktivitas di kawasan hutan Puncak Simun, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.(Foto : Cianjur Ekspres/Dede Sandi Mulyadi)

CIANJUREKSPRES.ID – Perubahan wajah kawasan hutan di Puncak Simun, Desa Cibanteng dan Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mulai menjadi sorotan. Alih fungsi kawasan yang semula berupa hutan menjadi area perumahan, pariwisata hingga infrastruktur dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan jika tidak dikendalikan.

Pembangunan memang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas masyarakat. Namun, pemanfaatan kawasan hutan memiliki batasan. Terlebih, kawasan tersebut masuk dalam skema Perhutanan Sosial yang mensyaratkan pengelolaan dengan tetap mempertahankan fungsi ekologisnya.

Aktivis lingkungan Achmad Zaini Takbir mengatakan, kawasan Perhutanan Sosial dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pariwisata maupun jasa lingkungan. Namun, pemanfaatannya harus berbasis lingkungan dan tidak mengorbankan ekosistem.

“Kalau ditanya boleh tidak area Perhutanan Sosial dijadikan area pariwisata, tentu boleh. Tetapi ada batasannya. Kegiatan pariwisata harus berbasis lingkungan dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem,” katanya.

Menurut Achmad, persoalan muncul ketika pemanfaatan kawasan dilakukan secara bertahap hingga menghilangkan tutupan hutan. Salah satunya ketika lahan hutan perlahan berubah menjadi area pertanian terbuka.

“Yang sering diabaikan, lahan hutan yang sudah ada secara bertahap berganti menjadi area pertanian terbuka. Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan di area Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan. Lembaga yang menerima manfaat Perhutanan Sosial, kata Achmad, memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman mengenai batas-batas pemanfaatan lahan kepada anggotanya.

Camat Sukaresmi Aziz Muslim mengatakan, pemanfaatan kawasan untuk jasa lingkungan maupun wisata pada prinsipnya diperbolehkan. Syaratnya, aktivitas tersebut tidak mengubah fungsi kawasan dan tetap mempertahankan kondisi alaminya.

“Boleh mendirikan jasa lingkungan, wisata, atau sektor lain, tetapi konsepnya tetap alami, kelestarian kawasan dijaga, dan bangunannya tidak permanen. Kami tidak menghendaki kawasan Puncak Simun berubah fungsi,” kata Aziz kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Aziz mengatakan, pemerintah kecamatan telah melakukan sejumlah langkah pencegahan. Di antaranya memberikan teguran secara lisan serta mengumpulkan masyarakat dan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Cibanteng yang berkaitan dengan pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciwalen.

Pihak kecamatan juga mengundang Balai Perhutanan Sosial untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan serta ketentuan dalam pengelolaan kawasan.

Aziz menegaskan, hak pengelolaan Perhutanan Sosial bukan berarti pengelola bebas memanfaatkan kawasan tanpa batas. Hak tersebut tetap disertai kewajiban dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Setiap aktivitas pemanfaatan, lanjut dia, harus mengacu pada dokumen persetujuan serta rencana kerja yang telah ditetapkan.

“Kalau kemudian ditemukan dugaan pelanggaran, tentu perlu ditangani instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan penegakan hukum. Itu bukan semata-mata kewenangan pemerintah kecamatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *