CIANJUREKSPRES.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan Sprindik tersebut sekaligus menegaskan status FA tetap sebagai tersangka. Status tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Anang menyebutkan, Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau. Selanjutnya, Sprindik nomor 44 menangani dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang berkaitan dengan insiden pemadaman listrik (blackout). Sementara Sprindik nomor 45 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam perkara ASABRI sesuai pelimpahan dari penyidik Polri.
Dengan diterbitkannya ketiga Sprindik tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justicia kini menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung. Artinya, proses penyidikan terhadap perkara tersebut secara resmi telah berada di bawah penanganan Kejagung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara sinergis dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam aspek supervisi. Selain itu, pelaksanaan penyidikan juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI.
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman sebagai penyidik di KPK sehingga diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.












