CIANJUREKSPRES.ID – Kepulangan Ai Juariah (48), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cianjur yang menjadi korban pemberangkatan nonprosedural ke Libya, menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur dan aparat kepolisian untuk memperkuat upaya pencegahan pengiriman PMI ilegal.
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengusulkan agar Ai Juariah dilibatkan sebagai duta edukasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Menurutnya, pengalaman yang dialami Ai dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang tergiur iming-iming gaji besar tanpa mengetahui risiko yang harus dihadapi.
“Tadi kami mengusulkan Bu Ai dijadikan duta untuk menceritakan kepada masyarakat bahwa kenyataan bekerja di luar negeri tidak seindah yang dibayangkan. Memang gajinya mungkin terlihat lebih besar dibandingkan di Indonesia, tetapi risiko pekerjaan, perbedaan budaya, hingga berbagai risiko lainnya tidak sebanding,” katanya, pada Senin (13/7).
Kapolres mengatakan, berdasarkan cerita Ai, korban harus bekerja selama berjam-jam tanpa waktu istirahat yang cukup. Bahkan saat mengalami kecelakaan kerja, majikannya tidak menunjukkan kepedulian ataupun memberikan penanganan yang layak.
Oleh karenanya, pihaknya bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), BP3MI, dan Pemerintah Kabupaten Cianjur akan memperluas edukasi hingga ke tingkat desa sebagai langkah pencegahan.
“Insya Allah desa-desa akan kita sentuh agar masyarakat memahami risiko bekerja ke luar negeri secara nonprosedural,” kata Kapolres.
Pada saat yang sama, Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian bersyukur Ai Juariah akhirnya dapat kembali ke tanah air dengan selamat setelah melalui proses pemulangan yang melibatkan berbagai pihak.
“Alhamdulillah dengan kerja sama seluruh pihak, Bu Ai akhirnya bisa kembali dengan sehat dan selamat ke Kabupaten Cianjur,” katanya.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten Cianjur tidak ingin ada lagi warga yang mengalami nasib serupa akibat berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Kami tidak ingin ada Bu Ai Bu Ai berikutnya. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar berangkat melalui lembaga yang legal. Kalau masih ragu, silakan berkonsultasi terlebih dahulu ke Disnakertrans Kabupaten Cianjur,” katanya.
Bupati menjelaskan, pekerja migran yang diberangkatkan secara prosedural akan memperoleh berbagai perlindungan, mulai dari kepastian pekerjaan, jaminan kesehatan, perlindungan selama bekerja, hingga kepastian apabila terjadi persoalan di negara tujuan.
“Kalau berangkat melalui lembaga yang legal, pekerja mendapatkan jaminan kesehatan, kepastian tempat dan jenis pekerjaan, serta perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan keluarganya di Indonesia juga mendapatkan perlindungan,” katanya.
Bupati juga mengatakan bahwa Pemkab Cianjur akan meningkatkan langkah preventif melalui sosialisasi yang melibatkan berbagai instansi.
“Kami melalui Disnakertrans terus berkomunikasi dengan lembaga penyalur pekerja migran dan meningkatkan sosialisasi. Ke depan gerakan preventif dan preemtif juga akan diperkuat melalui DPMD hingga tingkat desa agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah lebih dari satu tahun bekerja di Libya sebagai pekerja migran nonprosedural, Ai Juariah (48), warga Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur akhirnya kembali ke kampung halamannya. Kepulangannya menjadi akhir dari perjalanan panjang yang diwarnai penipuan, penyekapan, kekerasan hingga eksploitasi kerja di negara konflik tersebut.
Ai menceritakan, awalnya dia ditawari bekerja di Arab Saudi oleh seorang teman yang terus membujuknya. Meski sempat beberapa kali menolak karena tidak mendapat izin dari suaminya, kondisi ekonomi membuatnya akhirnya luluh.
Dia mengaku memiliki utang sekitar Rp15 juta yang digunakan untuk biaya pernikahan anak pertamanya. Kondisi itu dimanfaatkan oleh perekrut dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri serta pemberian uang fee.
“Saya awalnya tidak mau karena suami tidak mengizinkan. Tapi teman saya terus datang ke rumah membujuk. Saya juga punya utang Rp15 juta bekas menikahkan anak, akhirnya tergiur karena dijanjikan bisa membayar utang,” ungkapnya












