CIANJUREKSPRES.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan MC yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi saat yang bersangkutan masih menjabat di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
MC ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, MC yang berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR RI diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama menjabat, MC diduga meminta imbalan atau fee yang dikenal dengan istilah “uang hangus” maupun “uang assalamualaikum” kepada calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai fee tersebut diperkirakan mencapai sekitar 10 persen dari total nilai paket pekerjaan dan diduga diterima baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Tak hanya itu, MC juga diduga mengarahkan pejabat dan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa untuk memenangkan penyedia tertentu sesuai instruksinya maupun arahan Z melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK turut mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi melalui sebuah akun perdagangan saham pada perusahaan pialang dari rekanan yang memenangkan proyek, dengan nilai mencapai Rp14,4 miliar. Selain itu, penyidik menduga MC menggunakan rekening nominee atas nama pihak lain untuk menampung aliran dana sebesar Rp16,4 miliar yang berasal dari sejumlah rekanan. Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima MC mencapai sekitar Rp30 miliar.
Selama proses penyidikan, MC tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, ia juga tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sebuah gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Z Fold senilai Rp20 juta, dana sebesar Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi MC di kawasan Gandul, Depok, serta sejumlah uang yang diduga dipakai untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.
KPK menyatakan proses penelusuran aset masih terus dilakukan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, MC dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).












