Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.(Kejagung)

CIANJUREKSPRES.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Kabar tersebut disampaikan langsung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna. Dia mengungkapkan, surat pengunduran diri Febrie resmi diterima oleh Jaksa Agung.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam siaran resmi, dikutip, Sabtu 11 Juli 2026 dini hari.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.

Dia mengatakan, Kejagung menghormati keputusan pengunduran diri Febrie menyusul perkara yang wajib dihadapinya.

Selain itu, Anang memastikan seluruh perkara yang tengah ditangani Jampidsus akan tetap berjalan sesuai koridornya.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Menurutnya proses hukum harus tetap dihormati. Anang juga menekankan pentingnya untuk mengedepankan unsur asas praduga tak bersalah.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang.(disway.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *