Selama 2025, Kejari Cianjur Selamatkan Rp5 Miliar Uang Negara

Selama 2025, Kejari Cianjur Selamatkan Rp5 Miliar Uang Negara
Kajari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya. (Dokumentasi Kejari Cianjur)

CIANJUREKSPES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur berhasil memulihkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih dari tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di 2025 ini.

Kepala Kejari Cianjur, Yussie Cahaya Hudaya, mengatakan sepanjang 2025 ini pihaknya menangani tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Cianjur telah memulihkan kerugian negara sebesar Rp5.641.045.093 sepanjang tahun ini,” kata Yussie, Rabu 10 Desember 2025.

Tiga perkara dugaan tipikor yang ditangani Kejari Cianjur program bantuan pemerintah pada kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan agroeduwisata tahun anggaran 2022.

Bantuan itu bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

“Nilai kerugian keuangan negara pada penanganan kasus ini sebesar Rp8.864.651.194,55,” jelas Yussie.

Pada perkara itu, Kejari Cianjur menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah DNF yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) aktif pada

Ditjen Prasana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, kemudian SOS sebagai Duta Petani Milenial Kementerian Pertanian sekaligus ketua kelompok tani di Kabupaten Cianjur yang menerima manfaat.

Tersangka lainnya yaitu AK yang merupakan tim pelaksana kegiatan serta PBC dan DA yang merupakan pelaksana pekerjaan.

Kasus kedua dugaan tindak pidana korupsi yang juga ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Cianjur yakni pengadaan dan pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023. Nilai kerugian keuangan negara dari penanganan kasus tersebut mencapai Rp9.787.729.693,66.

Kejari Cianjur menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut, yakni DG yang merupakan mantan Kepala Dishub Kabupaten Cianjur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta AM yang merupakan Direktur Operasional pada pihak rekanan selaku penyedia.

Sementara kasus lainnya yakni dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kecamatan Takokak selama 2023-2024.

Nilai kerugian negara dari penanganan kasus tersebut sebesar Rp3.025.467.522.

“Terdapat satu orang tersangka atas nama OAK yang merupakan marketing mikro pada bank plat merah tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *